REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik dihebohkan dengan penangkapan polisi militer (pom) TNI terhadap personel Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IM di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada pekan lalu. Pom TNI yang melekat bertugas mengawal Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menangkap Bripda IM, lantaran menguntit pergerakan Febrie.
Setelah itu, Bripda IM dibawa ke ruang Jampidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Imbas penangkapan itu, muncul konvoi diduga puluhan personel Brimob Polri bersenjata lengkap berpakaian serba hitam dikawal kendaraan taktis (rantis) menggeber motor untuk meneror Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri
Pengamat komunikasi militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menilai, langkah pom TNI menangkap seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan sudah tepat. Menurut dia, penugasan prajurit TNI aktif di luar struktur TNI merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mempunyai tugas pokok, yakni menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Tugas tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), di mana terdapat satu klausul dalam OMSP yakni mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis," ujar Ginting kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca: Mayjen Dian Andriani Ratna Dewi, Kowad Pertama Berpangkat Mayjen
Menurut dia, permintaan untuk menjaga petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berkorelasi dengan adanya posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang ditempati pati TNI bintang dua. Ginting menyebut, keberadaan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang terdiri atas tiga matra untuk menjaga kantor Kejagung otomatis menjaga dari gangguan yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu kasus tertentu.
"Jika 'gangguan' keamanan itu datangnya dari pihak kepolisian, tidak ada masalah bagi pom TNI untuk memeriksa personel kepolisian. Setelah itu dikembalikan kepada institusinya," ucap Selamat.
Dia menilai, tidak ada yang salah dengan penangkapan personel Densus 88 Antiteror Polri. Apalagi, Jampidsus Febrie sedang mengusut kasus korupsi izin timah, yang disebut-sebut berkorelasi dengan pensiunan bintang empat Polri. Karena itu, jika ada yang mencoba mengganggu Jampidsus maka pom TNI yang mengawal bisa bertindak sesuai penugasan.
Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Penghuni Paviliun 5A Akmil
"Jadi tindakan pom TNI sudah betul menangkap personel kepolisian yang diduga dapat mengganggu proses hukum yang kemungkinan dalam kasus korupsi di PT Timah senilai sekitar Rp 271 triliun," ujar Ginting.
Sebelumnya, personel Densus 88 AT Polri sempat dibawa dan ditahan di ruang khusus Jampidsus Kejagung untuk diinterogasi maksimal. Menyusul penangkapan tersebut, pada Senin (20/5/2024) malam WIB, terjadi peristiwa konvoi personel kepolisian dengan seragam hitam-hitam, membawa senjata laras panjang, berboncengan mengendarai sekitar sepuluh motor trail di kawasan kompleks Kejagung di Bulungan dan Blok M, Jaksel.
Konvoi Brimob...