Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, sebelumnya menyatakan, akan mengajukan praperadilan untuk kliennya itu. Langkah itupun diambil setelah pengajuan penangguhan penahanan terhadap Pegi ditolak polisi.
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi ditolak. Kami upayakan langkah yang lain, melakukan praperadilan,’’ kata Sugianti, Sabtu (25/5/2024).
Sugianti pun menyebutkan, sejumlah kejanggalan terlihat sejak penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di rumah Pegi pada 2016 silam. Saat itu, polisi menyita dua sepeda motor yang terdapat di rumah Pegi. Namun, setelah itu tidak ada proses hukum lanjutan terhadap Pegi.
Sugianti menyatakan, jika Pegi bersalah, semestinya polisi sudah menangkap Pegi pada 2016 silam. "Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa gak diproses langsung saat 2016? Kenapa baru dilakukan penangkapan setelah viral lagi," tukasnya.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat merilis sosok Pegi Setiawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. #Pembunuhan #JawaBarat
Video dan Foto M Fauzi Ridwan pic.twitter.com/VgnzarVyVt
— Republika.co.id (@republikaonline) May 26, 2024