Jumat 24 May 2024 15:05 WIB

Ancang-Ancang Pemprov DKI Batasi Satu Alamat Maksimal untuk Tiga KK Usai Penertiban NIK

Ada temuan kasus kasus satu alamat di Jakarta digunakan untuk 20 atau 30 KK.

Petugas menyiapkan blanko E-KTP di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Belakangan Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan penertiban adminstrasi kependudukan.
Foto:

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengemukakan bahwa penonaktifan NIK KTP Jakarta bagi warga yang tinggal di luar daerah merupakan upaya menegakkan aturan. Penegasan itu diutarakan Budi setelah kebijakan penertiban NIK menuai kritik dari mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada," kata Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

"Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, maka rumahnya dan alamatnya dipakai oleh orang yang tidak dikenal. "Banyak masukan dari tokoh masyarakat," katanya, menambahkan.

Selain itu, Heru menyebutkan pengusaha atau pemilik indekos yang mengeluh keberatan terhadap warga yang sudah pindah domisili dari Jakarta, tetapi KTP-nya masih di alamat yang lama. Lalu, ada juga warga yang sudah meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan kabar kematiannya kepada perangkat setempat seperti RT dan RW.

"Yang terakhir, yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, kemana kita mau memberitahu keluarga? Dan itu terjadi," kata Heru. 

Karena itu, Heru menegaskan pentingnya ketertiban terkait administrasi penduduk dari sisi keamanan ataupun administrasi perbankan.

Sebelumnya, Ahok mengkritik rencana Pemprov DKI soal penonaktifan NIK KTP warga Jakarta yang tinggal di luar daerah. Menurut Ahok, warga yang menjadi sasaran penonaktifan NIK akan repot mengurus administrasi kependudukan. Apalagi hal ini bisa memunculkan adanya oknum dari pengurusan dokumen tersebut.

"Bagi saya, itu bukan suatu hal yang sangat penting. Jadi, jangan merepotkan orang lah," kata Ahok di akun media sosialnya.

photo
Penertiban Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul - (Infografis Republika)

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement