Kamis 23 May 2024 20:41 WIB

Ombudsman Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

Ombudsman dan Dirjen Bea Cukai sama-sama ingin meningkatkan pelayanan publik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kerja bea cukai memeriksa barang masuk dari luar negeri di pelabuhan.
Foto: SPMT
Ilustrasi kerja bea cukai memeriksa barang masuk dari luar negeri di pelabuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menemui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani untuk meminta penjelasan terkait polemik pemeriksaan barang bawaan atau kiriman dari luar negeri yang tengah ramai diperbincangkan di publik. Ombudsman mendorong Bea Cukai untuk berbenah diri. 

"Kritik yang disampaikan masyarakat terkait persoalan pemeriksaan barang kiriman atau bawaan dari luar negeri ini, kami harap dapat menjadikan Ditjen Bea dan Cukai untuk berbenah. Sebab dalam konteks pengawasan layanan publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik," kata Yeka dalam keterangan pers pada Kamis (23/5/2024). 

Baca Juga

Yeka mengatakan usai pertemuan tersebut pihaknya dan Dirjen Bea Cukai memiliki kesamaan pandangan bahwa terdapat lesson learned dalam rangka memperbaiki layanan di Ditjen Bea dan Cukai. Ombudsman akan menelaah lebih lanjut terkait dengan prosedur pemeriksaan barang terutama barang kiriman personal. 

"Selain itu juga akan mengevaluasi terkait jenis pajak yang dibebankan, serta mekanisme dan prosedur pengenaan denda terhadap barang impor," ucap Yeka.

Lebih lanjut Yeka menyampaikan jumlah laporan masyarakat terkait aduan pelayanan publik di Sektor Perekonomian I yang ditangani oleh Keasistenan Utama III di Kantor Pusat Ombudsman RI sebanyak 201 pengaduan pada periode 2021-2024. 

Dari laporan yang ada, terdapat tiga substansi dengan frekuensi laporan tertinggi yaitu perbankan, asuransi, dan perdagangan berjangka komoditi dengan rincian 68 laporan (bidang perbankan), 55 laporan (bidang asuransi), dan 25 laporan (bidang perdagangan berjangka komoditi). 

"Memang substansi Bea dan Cukai masih sedikit yang dilaporkan ke Ombudsman, tetapi bukan berarti laporan tersebut tidak dapat menimbulkan persoalan maladministrasi yang lebih besar di kemudian hari jika tidak dilakukan upaya pencegahan sejak sekarang," ucap Yeka.

Dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sejak 2021-2024, Yeka mencatat terdapat potensi penyelamatan kerugian masyarakat dengan total potensi kerugian sebesar Rp 524,71 miliar dan yang telah diselamatkan sebesar Rp 322,59 miliar.

"Angka-angka tersebut dapat menjadi refleksi bagi kita semua, bahwa dugaan maladministrasi yang terjadi di sektor pelayanan publik memiliki dampak yang luar biasa terhadap keberlangsungan hidup masyarakat luas. Dimana kerugian materiil maupun kerugian immateriil tersebut harusnya tidak terjadi jika kita sama-sama berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik kita," ujar Yeka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement