REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani, meraih penghargaan sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa Melalui Program Jaga Desa. Apara penegak hukum mempunyai kewajiban menjaga dan mengawal dana desa.
Kepala Pusa Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya menyampaikan, penghargaan ini diberikan Duo Award (Indonesia Property & Bank Award XVIII/Indonesia MyHome Award VII) 2024. Penyerahan penghargaan diberikan di Rafless Hotel Ciputra World, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Acara penghargaan ini, menurut Ketut, diselenggarakan Jurnalis Media Network (JMN), sebagai bentuk konsistensi dalam perannya sebagai media yang tidak saja memberitakan, tetapi juga memantau, mengkritisi dan menilai semua aktivitas di bidang properti, perbankan, dan pembangunan di negeri ini.
Atas penghargaan tersebut, Reda Manthovani, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyelenggara atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) memang menjadi kewajiban bagi Aparatur Kejaksaan sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan dalam menjaga dan mengawal Dana Desa agar tepat sasaran dan tepat aturan.
“Penghargaan ini saya harapkan akan terselenggara secara berkelanjutan guna meningkatkan semangat pengusaha dan stakeholder terkait untuk mengembangkan dunia bisnis di Indonesia. Semoga penghargaan ini memberikan motivasi dan menginspirasi kami sebagai penegak hukum untuk selalu bekerja lebih baik dan bermanfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat, khususnya masyarakat desa,” kata JAM-Intelijen.