REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus siswa SMPN 73 Jakarta di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang melompat dari lantai tiga gedung sekolahnya. Aksi itu dinilai bisa terjadi lantaran sekolah belum dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai untuk keamanan siswa.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, aksi siswa melompat dari lantai tingkat sekolah di Jakarta bukan merupakan yang kali pertama. Sebelumnya, aksi serupa juga pernah terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang berujung korban meninggal dunia.
"Saya datang ke sini untuk memastikan lingkungan ini aman untuk anak," kata dia di SMPN 73 Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurut dia, sarana dan prasarana di SMPN 73 Jakarta masih belum terlalu lengkap. Karena itu, KPAI meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta untuk melengkapi sarana dan prasarana yang menjamin keselamatan anak.
"Misalnya, jendela harus dipasang tralis. Agar tidak membuka peluang anak melakukan hal yang membahayakan dirinya," ujar Aris.
Aris menambahkan, sekolah yang memiliki bangunan bertingkat juga mesti dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai. Ia mencontohkan, lantai atas sebaiknya dipasang tralis pagar atau jaring.
"Karena kita tidak bisa tahu dan setiap saat mendampingi anak. Maka sarana dan prasarana harus mendukung keselamatan dan menutup kemungkinan anak melakukan hal membahayakan dirinya," kata dia.
Aris menilai, masih banyak catatan terkait keamanan sekolah di Jakarta yang memiliki lantai bertingkat. Catatan itu tak lain untuk mendukung keselamatan anak.
"Saya lihat, masih belum semua (sekolah) dilengkapi (sarana dan prasarana untuk keamanan siswa)," kata dia.