Selasa 21 May 2024 18:59 WIB

Demi Kepuasan, Seorang Ibu Rekam Putrinya Sedang Disetubuhi Kekasihnya

NKD menjadi tersangka kasus aborsi terhadap putri kandungnya RH (16 tahun).

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Foto: Antara
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu berinisial NKD (47 tahun) di Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap putri kandungnya berinisial RH (16). Mirisnya lagi, NKD sengaja merekam putrinya yang masih di bawah umur saat bersetubuh dengan kekasihnya demi kepuasan. 

Alhasil, RH kini berstatus hamil di luar pernikahan. "Di mana orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil," ujar Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca: Kapal Perang Belanda HNLMS Tromp Mampir ke Pelabuhan Tanjung Priok

Menurut Nicolas, tujuan tersangka merekam putrinya untuk kepuasan pribadinya. Hal itu tarjadi karena tersangka NKD memiliki ketertarikan dengan kekasih dari putrinya tersebut. Sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan kekasihnya.

Pada saat kejadian, kata Nicolas, NKD sudah bercerai dengan suaminya. "Ini kasus yang agak aneh selain anaknya punya pacar ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. (Tujuan direkam) kepuasan diri daripada ibunya," ucap Nicolas.

Kasus itu bermula pada saat tersangka membiarkan putrinya berinisial RH itu bersetubuh dengan kekasih anaknya itu hingga hamil. Kemudian tersangka  menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya. Berbagai cara untuk menggugurkan kandungan putrinya tersebut telah dilakukan.

"Ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat," jelas Nicolas.

Kemudian pada saat usia kandungan korban menginjak tujuh bulan, tersangka NKD meminta bantuan tersangka lain berinisial N untuk membeli obat penggugur di pasar di Jakarta Timur. Efek dari obat tersebut, korban melahirkan di kamar mandi dan anak bayi yang dilahirkan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke puskesmas dapatkan perawatan. Sampai di puskesmas, tidak tertolong nyawa bayi tersebut," ungkap Nicolas.

Akibat perbutannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Tersangka terancam 15 tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement