Kamis 16 May 2024 12:54 WIB

Ini Tiga Poin Revisi UU Kementerian Negara

Presiden RI ke depannya dapat menetapkan jumlah kementerian.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan terhadap penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Foto:

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikut menyetujui draf revisi UU Kementerian Negara. Namun, mereka memberikan lima catatan terhadap draf revisi tersebut.

Catatan pertama, Fraksi PDIP memandang bahwa jumlah kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Serta, mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Putra Nababan dalam rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara, Kamis (16/5/2024).

Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Tujuannya sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Catatan keempat, Fraksi PDIP berpendapat bahwa dalam pasal penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu. Di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

"Kelima, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara, di antara lain adalah pertimbangkam kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi," ujar Putra.

"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," sambungnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement