Rabu 15 May 2024 06:14 WIB

Kejagung Hari Ini Jadwalkan Pemeriksaan Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah 

Sandra Dewi sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 4 April 2024.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaanbterhadap Sandra Dewi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret suaminya Harvey Moeis terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan nilai kerugiaan ekologis mencapai Rp271 triliun.
Foto:

Aset-aset berharga terkait Harvey Moeis yang hingga kini dalam penyitaan penyidik Jampidsus di antaranya, berupa tujuh unit mobil dengan nilai yang ditaksi mencapai Rp 10 sampai 40-an miliar. Seperti mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase  dan MINI Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire dan Lexus RX300, Mercedes Benz SLS AMG, serta Ferrari 458 Speciale 2015, Ferrari 360 Challenge Stradale.  

Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka.

Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Harvey Moeis (HM) suami aktris Sandra Dewi dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Rafined Bangka Tin (RBT) bersama tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan pengusaha perempuan kaya-raya manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Enam penyelenggara negara, pun turut dijerat tersangka. Di antaranya, tiga  tersangka dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Dan tiga tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk.

Tim penyidikan di Jampidsus juga sudah mengantongi angka kerugian negara. Dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sebesar Rp 271 triliun. Nilai tersebut, dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara. Sedangkan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement