Rabu 15 May 2024 05:56 WIB

Revisi UU MK yang Pernah Dicurigai untuk Lengserkan Hakim Tertentu Segera Disahkan DPR

Revisi UU MK pernah ditolak kala Menko Polhukam masih dijabat oleh Mahfud MD.

Ketua MK  Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri) menunjukan peta pembagian bansos yang di lakukan presiden saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil empat Menteri kabinet Jokowi-Maruf dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 yakni Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos.
Foto:

Pernah berembus isu, revisi UU MK punya keterkaitan dengan upaya menggusur beberapa hakim MK, salah satunya Saldi Isra. Mantan hakim MK, I Dewa Gede Palguna memandang rencana mengubah UU MK tergolong pelemahan MK. 

"Selalu yang diutak-atik adalah persoalan umur, yang tidak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, maupun dengan kepentingan publik," kata Palguna saat dikonfirmasi pada Kamis (30/11/2023).

Salah satu wacana dalam revisi UU MK menyangkut perubahan syarat batas usia minimal hakim MK dari 55 diubah menjadi 60 tahun. Palguna merasa heran dengan permasalahan umur yang tiada hendi dibahas saban revisi UU MK. 

"Apa masalahnya dengan persoalan umur? Berkali-kali soal umur saja yang diubah, pertama 46 tahun, sudah itu 47 tahun, habis itu 55 tahun, sekarang mau 60 tahun," ujar Palguna.

Palguna mengingatkan sebenarnya ada masalah yang lebih penting untuk dicarikan solusinya dalam revisi UU MK. Palguna mencontohkan hukum acara yang belum diatur lengkap. 

"Ada hal-hal yang lebih substansial selama ini yang memerlukan perubahan di ketentuan di UU MK malah tidak disentuh," ucap Palguna. 

Palguna juga menyinggung kewenangan MK yang belum maksimal terakomodasi dalam UU MK yang berlaku kini. 

"Misalnya soal kewenangan yang lebih mendesak, yang perlu diberikan kepada MK dalam rangka penguatan dia sebagai pengawal konstitusi, yaitu pengawalan konkret judicial review atau constitutional question. Apalagi constitutional complain, yang tanpa perlu melakukan perubahan UUD, yang bisa dilakukan melalui perubahan UU, itu juga tidak pernah disentuh," ujar Palguna. 

Sehingga Palguna menyimpulkan ada upaya mengintervensi MK lewat wacana revisi UU MK. Palguna sungguh menyayangkan revisi UU MK yang dijadikan alat politik. 

"Bagi saya MK itu, ini bukan lagi pelemahan tapi sudah penghancuran (MK). Dan ini hanya digunakan sebagai alat politik saja," ucap Palguna. 

Berbicara terpusah, eks Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap revisi UU MK ditujukan guna menyingkirkan seorang hakim MK, yakni Saldi Isra. Caranya menaikkan syarat usia hakim MK menjadi 60 tahun.

"Maka yang belum 60 tahun akan ditendang? Sasaran tembaknya Saldi Isra? Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?" cuit Denny lagi. 

Tercatat, hakim MK yang belum berumur 60 tahun ada tiga orang yakni Saldi Isra, M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakih Foekh. Hakim MK yang belum genap berusia 60 tahun berpotensi diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya. Guntur diusulkan DPR. Sedangkan Saldi Isra dan Daniel diusulkan Presiden.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement