Senin 13 May 2024 14:21 WIB

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal yang Minta Rp 150 Ribu

Polsek Sawah Besar menjerat kedua juru parkir karena mengonsumsi narkoba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Foto:

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat (Satlantas Polrestro Jakpus) mengusulkan pelegalan parkir di kawasan luar Masjid Istiqlal, ketika ada acara keagamaan. Hal itu mengingat keterbatasan kapasitas lahan parkir di sana.

"Mungkin saran saja apabila ada acara-acara besar, kami akan berkoordinasi, mungkin dilegalkan saja untuk parkir di sekitar masjid maupun gereja (Katedral) sehingga jamaahnya tenang," kata Kepala Satlantas Polrestro Jakpus, Kompol Gomos Simamora di Jakarta, Senin.

Gomos mengataka,n lahan parkir di kawasan Masjid Istiqlal, yakni sekitar 1.000 kendaraan tidak seimbang dengan jumlah jamaah masjid. Belum lagi adanya acara keagamaan di Gereja Katedral sehingga kawasan sekitar masjid dijadikan kantong-kantong parkir.

Karena itu, dia mengusulkan untuk melegalkan kawasan di luar Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral khususnya pada acara-acara keagamaan. "Kami akan berkoordinasi apakah boleh dilegalkan di hari-hari tertentu (parkir di luar Masjid Istiqlal). Enggak usah jauh-jauh, sholat Jumat saja, apakah bisa dilegalkan," ujar Gomos.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement