Senin 13 May 2024 07:05 WIB

Mengapa Anies dan Ahok Diyakini tak Mungkin Bisa Berpasangan di Pilgub Jakarta?

Berdasarkan penjelasan KPU ada aturan yang mengganjal wacana pasangan Anies-Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) dan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).
Foto:

Namun demikian, wacana menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta terganjal aturan main yang ada saat ini. Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, secara regulasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020. "Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang," kata Dody di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. Pasalnya, bukan tidak mungkin akan ada revisi dalam PKPU terkait pencalonan kepala daerah.

"Nanti kita akan lihat di Peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi. Kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," kata dia.

Dody menegaskan, aturan itu bukan untuk melarang mantan gubernur kembali maju dalam kontestasi pilkada. Namun, yang dilarang adalah gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama. 

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur. Boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang," kata dia.

photo
Cara cek NIK untuk Warga Jakarta Secara Mandiri - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement