Senin 06 May 2024 18:42 WIB

Cagub Independen Jakarta Harus Penuhi Syarat Dukungan Akhir Pekan Ini

KPU DKI sebut cagub independen harus memenuhi syarat dukungan pada akhir pekan ini.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi). KPU DKI sebut cagub independen harus memenuhi syarat dukungan pada akhir pekan ini.
Foto: DPR RI
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi). KPU DKI sebut cagub independen harus memenuhi syarat dukungan pada akhir pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mulai membuka penyerahan syarat dukungan untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 pada Rabu (8/5/2024). Batas waktu penyerahan syarat dukungan itu adalah pada Ahad (12/5/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, cagub dan cawagub yang hendak maju dalam pilkada 2024 harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salah satunya adalah mengumpulkan sebanyak 618.968 KTP dari daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Baca Juga

"Yang pertama harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal. Untuk di DKI Jakarta, karena jumlah DPT-nya 8,2 juta, itu memerlukan dukungan 7,5 persen, lebih kurang 618.968 dukungan yang harus tersebar di empat kabupaten/kota," kata Dody di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/5/2024).

Ia menjelaskan, dukungan itu harus dibuktikan dengan KTP warga. Nantinya, dukungan itu akan diunggah melalui apkikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh tim bakal pasangan calon.

 

Adapun tenggat waktu penyerahan dokumen syarat dukungan itu hanya lima hari, yaitu 8-12 Mei 2024. Dokumen syarat dukungan itu harus diserahkan langsung ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. 

"Pada 8-11 Mei, kami tunggu di jam kerja sampai 16.00 WIB, pada tanggal 12 Mei atau hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," kata Dody. 

Setelah itu, Dody menambahkan, KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan yang diserahkan oleh cagub dan cawagub independen, pada 13 Mei 2024. Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan dokumen yang diarahkan sesuai dengan persyaratan. 

"Tentu kami pastikan pendukungnya memenuhi syarat. Salah satunya secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin. Kemudian tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa," kata dia.

Usai verifikasi administrasi dilakukan, KPU selanjutnya melakukan verifikasi faktual. Nantinya, akan ada tim yang turun ke lapangan untuk memastikan warga yang KTP-nya dilampirkan benar-benar memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut.

Ia menjelaskan, verifikasi faktual akan dilakukan menggunakan metode sensus. Artinya, setiap pendukung akan diverivikasi satu per satu.

"Jadi kami akan memastikan setiap pendukung itu diverifikasi, didatangi apakah betul mendukung, apakah betul identitas pendukungnya. Nah itu nanti akan kami lakukan verifikasi secara faktuan di lapangan," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement