REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menyiapkan satu tim untuk memeriksa lebih lanjut kondisi kejiwaan tersangka yang membunuh istrinya sendiri dengan cara memutilasi di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Jadwal pemeriksaan diagendakan pada Senin (6/5/2024).
"Sementara masih menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku," kata Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi melalui telepon seluler di Kabupaten Ciamis, Sabtu (4/5/2024).
Baca: Siswa Polwan Penghafal Alquran Diuji Ustadz Adi Hidayat
Dia menjelaskan, kepolisian sudah menangkap dan menahan tersangka tidak lama usai beraksi memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024). Tersangka Tarsum (51 tahun), kata Akmal, saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Menurut Akmal, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri, Yanti (40). "Sudah ditahan, mengakui membunuh istrinya," katanya.
Baca: Pukul Mundur OPM, TNI-Polri Pulihkan Keamanan di Distrik Homeyo
Akmal menuturkan, insiden itu berlangsung di kawasan tempat tinggal pasangan suami istri tersebut di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat pagi. Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Aparat setelah mengamankan terduga pelaku dan juga barang bukti yang digunakan untuk memutilasi istrinya. Polisi juga saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk memeriksa terduga pelakunya untuk mengetahui motif alasannya membunuh istrinya sendiri.
"Untuk motif tentunya kita harus melakukan pendalaman terlebih dahulu, proses penyidikan akan dilakukan lebih cepat," kata Akmal. Polisi saat ini sudah mengevakuasi potongan tubuh korban, kemudian mengamankan benda tajam dan peralatan lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk memutilasi korban.
Baca: Dua Taruna Akmil Ikut Pendidikan Militer di Australia