REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan tugas staf ahli Kapolri bidang ketenagakerjaan dapat membantu institusinya dalam melindungi para buruh tanpa mencampuri peran pemangku kepentingan terkait di bidang ketenagakerjaan.
“Jadi tugas staf ahli ini saya kira begini, di lapangan kita banyak mendengar banyak sekali sengketa-sengketa ketenagakerjaan yang terjadi antara buruh dengan pengusaha,” kata Sigit setelah meninjau pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di Stadion Madya GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Dia menjelaskan, penunjukan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea sebagai staf ahli Kapolri bidang ketenagakerjaan sudah berdasarkan hasil kesepakatan bersama federasi dan serikat pekerja.
Menurut dia, staf ahli Kapolri ini nantinya bertugas memberikan informasi dan masukan secara komprehensif kepada institusi Polri dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.
“Tentunya ini bukan hal tidak bisa diselesaikan, namun tentunya kami juga butuh ada informasi, masukan, sehingga kemudian secara komprehensif bisa membantu menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada,” ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu, memastikan tugas-tugas Polri dalam menjamin hak-hak buruh ini tidak akan mencampuri peran dari kementerian atau lembaga yang mengurus persoalan ketenagakerjaan.
“Dengan tidak bermaksud mencampuri stakeholders yang lain yang memiliki tugas yang hampir sama,” ujarnya.
Dia mengatakan timsus dan staf ahli Kapolri untuk membantu tugas Polri selaku pemelihara keamanan, ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta penegakan hukum, juga punya tugas dalam memberikan pengawalan dan perlindungan kepada buruh.
“Di sisi lain, juga karena memenuhi tugas memelihara harkamtibmas dan juga melakukan penegakan hukum tentunya mudah-mudahan peran Polri dalam mengawal, menjaga dan melindungi teman-teman buruh bisa berjalan dengan lebih baik,” ujarnya.