Rabu 24 Apr 2024 21:27 WIB

Drama Baru KPK: Nurul Ghufron Vs Albertina Ho di Kasus Etik

Dewas saat ini menangani dugaan kasus etik yang membelit Nurul Ghufron.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto:

Syamsuddin juga memandang upaya yang ditempuh Albertina karena masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK. Sehingga Syamsuddin mempertanyakan pelaporan Nurul Ghufron terhadap Albertina.
 "Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH," ucap Syamsuddin.
 
Di sisi lain, Albertina merasa bingung soal aduan ke Dewas. Sebab permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI tergolong tugasnya. 
 
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," ujar Albertina.
 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
 
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. 

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujar Ghufron. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement