Senin 22 Apr 2024 20:16 WIB

Ketum Golkar Airlangga Imbau Seluruh Rakyat Bersatu Usai Putusan MK

Airlangga menegaskan sejak awal Golkar menghormati apa pun keputusan MK.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (11/4/2024).
Foto: dok partai golkar
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (11/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partai berlambang pohon beringin menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Airlangga mengatakan, sikap Partai Golkar sejak awal sangat tegas untuk menghormati apa pun keputusan MK.

"Sudah saya sampaikan, Partai Golkar menghormati keputusan MK. Golkar juga menghargai proses yang telah berjalan secara terbuka dan transparan," tutur Ketum Golkar Airlangga dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Airlangga mengaku bersyukur keputusan MK tidak mengubah hasil Pemilu 2024 yang menempatkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenangan Pilpres 2024. Menurutnya, dengan keputusan MK ini, membuat keterpilihan Prabowo-Gibran makin legitimate, selain sudah berhasil memenangkan hati rakyat Indonesia, juga telah melewati proses di MK.

"Partai Golkar secara keseluruhan mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih Pak Prabowo dan Mas Gibran," tegas Ketum Golkar.

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengimbau seluruh rakyat move on dari gelaran Pilpres 2024. Dengan keputusan MK ini, kata dia, seluruh proses dan tahapan Pilpres 2024 sudah tuntas. Pemenang kontestasi diharapkan tidak jumawa, dan yang kalah harus bisa legawa. Hal ini dibutuhkan agar seluruh pihak bisa bersama dan bersatu membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera ke depan.

"Kembali merajut persatuan, dan waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia maju dan sejahtera," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement