Senin 22 Apr 2024 14:08 WIB

MK Sebut Penanganan Pelanggaran TSM Bukan Kewenangannya 

Mahkamah bukan dalam posisi memberikan penilaian terhadap proses di Bawaslu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukanlah kewenangan dari MK. Hal itu disampaikan oleh hakim konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari pemohon Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Bahwa sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah berkenaan dengan kewenangan Mahkamah untuk mengadili pelanggaran yang berkaitan dengan proses pemilu, khususnya dalam hal ini pelanggaran yang bersifat TSM, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dengan berwenangnya Mahkamah untuk masuk pada nilai lebih dalam proses penyelenggaraan Pemilu tidak berarti lantas menegasikan segala proses penyelesaian sengketa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga lain di luar mahkamah," kata Ridwan dalam ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

Ridwan menekankan, penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang terjadi secara TSM terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Tepatnya vide Pasal 461 ayat 1 juncto Pasal 463 ayat 1 UU Pemilu.

"Dalam konteks ini Mahkamah bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu, melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku," jelas eks juru bicara Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Ridwan melanjutkan, proses penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu menjadi sebuah database pengawasan, sekaligus sebagai rekam jejak perolehan suara masing-masing pasangan calon yang sewaktu-waktu dapat dibuka kembali untuk menjadi rujukan dalam persidangan PHPU di MK. 

Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar akan Demo di MK dan Istana

"Berdasarkan hal tersebut, meskipun Mahkamah tidak terkait pada hasil pelaksanaan kewenangan Bawaslu, akan tetapi momentum pelaporan atas pelanggaran administrasi dan proses pemilu secara TSM kepada Bawaslu menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa hasil perolehan suara, sehingga dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan," ujar Ridwan. 

Secara konkret, Ridwan menegaskan, posisi MK terhadap proses pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah memastikan lembaga pengawas pemilu telah secara seksama melakukan pengawasan dan penilaian dengan memberikan keputusan atau rekomendasi seusai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement