Senin 22 Apr 2024 13:48 WIB

Jangan Bingung, Ini Bedanya Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival

Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival sekilas serupa tapi tak sama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolandha
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Ini Bedanya Visa Kunjungan Wisata dan Visa on arrival.
Foto:

5. Pengajuan

VoA dapat diperoleh secara langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara atau Pelabuhan pada saat kedatangan, atau diajukan sebelumnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, orang asing yang akan mengajukan VKW secara daring harus memiliki akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.

6. Persetujuan

Jika VoA bisa langsung diberikan kepada orang asing yang mengajukan baik secara langsung maupun via daring tanpa memiliki akun atau penjamin, tidak demikian halnya untuk VKW. Orang asing harus memiliki akun dan/atau penjamin terlebih dahulu, serta menunggu selama maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa. Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan kepada email milik penjamin maupun orang asing yang telah didaftarkan.

7. Perpanjangan

VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjangan pun dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id. (khusus e-voa) atau datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. 

Berbeda dengan VoA, VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id ataupun datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

 

"Silakan dipilih visa mana yang paling sesuai. Kalau masih bingung seputar informasi keimigrasian lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan livechat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB," ucap Sengky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement