Sabtu 20 Apr 2024 16:45 WIB

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Prof Kumba Digdowiseiso

TPF memiliki empat tugas sesuai SK yang ditandatangani Rektor Unas.

Rektor Universitas Nasional (Unas), Dr El Amry Bermawi Putera memimpin wisuda secara hibrid di Jakarta, Sabtu (26/6).
Foto: Dok Unas
Rektor Universitas Nasional (Unas), Dr El Amry Bermawi Putera memimpin wisuda secara hibrid di Jakarta, Sabtu (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang menyeret Prof Kumba Digdowiseiso. Kumba telah mengundurkan diri sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas, Kamis (18/4/2024). 

“Dalam SK (Surat Keputusan) Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 itu TPF dipimpin anggota senat universitas, Prof Ernawati Sinaga. yang juga Wakil Rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja Sama (PPMK),” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unas El Amry Bermawi Putera dikutip Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga

Dalam SK itu Rektor Unas menjelaskan, TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga, membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.

Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja. Surat Keputusan pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (19/4/2024). Dalam SK itu Rektor mengakui keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa 16 April 2024. 

SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas. LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) paling lambat 21 hari sejak audiensi dilakukan. ANJANI merupakan sebuah portal yang disiapkan Kemenristekdikti sebagai amanat tentang integritas akademik untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi, dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik.

Selain Prof Ernawati Sinaga, TPF juga diisi sejumlah nama. Antara lain, Sekretaris TPF Dr Mustakim yang juga anggota komisi disiplin Unas, anggota TPF Prof Edi Sugiono yang juga Kepala Biro SDM Unas; dan empat anggota senat universitas. Mereka yakni Prof Rumainur, Prof Aris Munandar, Prof Retno Widowati, dan Dr Fachruddin Mangunjaya. Kemudian ada pula unsur di luar UNAS, yakni Prof Syarif Hidayat, Prof Suherman, dan Prof Sutikno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement