Jumat 19 Apr 2024 07:15 WIB

Aset Harvey Moeis Satu per Satu Disita Kejagung, Jet Pribadi yang Viral Pun Ditelusuri

Terakhir, dua mobil Harvey Moeis disita penyidik Kejagung.

Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.   Usai ditetapkan tersangka, Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Foto:

Sebelumnya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi membantah pemberitaan maupun informasi terkait dengan uang Rp 76 miliar, dan aset logam mulia seberat 1 kilogram (kg) yang disita oleh Kejagung dari penggeledahan kediaman tinggal keduanya di Apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel). Melalui Pengacara Andi Ahmad Nur Darwin menegaskan, pemberitaan mengenai adanya penyitaan uang tunai, dan emas batangan tersebut merupakan penyesatan informasi.

Andi mengatakan pemberitaan tentang adanya penyitaan uang Rp 76 miliar, dan emas 1 kg dari tempat tinggal Harvey, dan Sandra Dewi tersebut, pun sebagai kebohongan publik. Karena dikatakan dia, pemberitaan itu tak sesuai dengan fakta dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung.

“Kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik, ataupun di media sosial terkait dengan temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar, dan emas seberat 1 kg di kediaman klien kami, merupakan pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan sangat menyesatkan,” kata Andi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (8/4/2024).

Menurut Andi, pemberitaan tersebut, pun tak sesuai dengan kaidah pemberitaan. Karena dipublikasikan tanpa adanya fakta. Juga tanpa adanya kejelasan narasumber. Pun dipublikasikan tanpa verifikasi kepada pihak Harvey, maupun Sandra Dewi, atau kuasa hukumnya.

“Sehingga berita yang disebarkan secara meluas tersebut, merupakan informasi yang tidak akurat, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi.

Andi mengatakan, atas nama Harvey, dan Sandra Dewi, kliennya itu bakal mematuhi seluruh proses hukum perkara korupsi yang saat ini dalam penanganan di Kejagung.

“Klien kami percaya, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan melakukan seluruh rangkain serta proses penyidikan secara transparan, dan akuntabel, serta profesional untuk terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan,” sambung Andi.

Harvey Moeis saat ini berstatus tersangka dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Sejak Rabu (27/3/2024), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjebloskannya ke sel tahanan untuk proses hukum.

Harvey Moeis dan Robert Indarto, dua dari 16 tersangka yang sudah ditahan penyidik Jampidsus, dalam pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Harvey ditetapkan tersangka atas perannya selaku perwakilan kepemilikan dari lima perusahaan pertambangan timah. Yaitu PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), serta CV Venus Inti Perkasa (VIP). Adapun Robert Indarto ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS.

Tiga tersangka dalam kasus ini, juga adalah para penyelanggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.

Tersangka sisanya, adalah pihak-pihak swasta. Dalam penyidikan selama ini, tim Jampidsus juga melakukan penyitaan uang ratusan miliar Rupiah dari para tersangka. Dan juga turut menyita alat-alat berat pertambangan timah, seperti 53 unit escavator, dan dua bulldozer.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement