REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Profesor Kumba Digdowiseiso secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta.
Pernyataan Kumba disampaikan secara lisan kepada media pada Kamis (18/4/2024). Langkah pengunduran diri ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban akademis.
"Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis saya kepada Rektor Unas dan sivitas akademika agar tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang saya hadapi," kata Kumba di Kampus Unas, Kamis (18/4/2024).
Seperti diketahui Kumba dituding mencantumkan nama orang lain dalam publikasi ilmiah seperti dituliskan media retractionwatch.com, 11 April 2024 lalu. Lebih lanjut Kumba menjelaskan, tuduhan terhadap dirinya tidak benar, dan tidak memiliki dasar. Bahkan ada kesan menjatuhkan nama baik dirinya dan bersifat character assasination.
"Saya sangat menjunjung tinggi integritas akademis, dan oleh karenanya saya bersedia dan siap untuk menjalani proses terkait dengan tuduhan, dugaan dan fitnah yang ditujukan pada saya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku," ungkap Kumba.
Kumba mengharapkan agar semua pihak mengedepankan sikap yang obyektif dan rasional terhadap persoalan ini.
"Perlu diketahui bahwa selama tujuh hari sejak persoalan ini mencuat ke publik, saya sangat menghormati proses investigasi internal yang sedang berlangsung walaupun saya sadar setiap waktu yang dilewati akan mengorbankan nama baik saya di media," ujarnya.
Karena itu, lanjut Kumba, pernyataan ini perlu disampaikan untuk menjaga perasaan istri dan kedua anaknya yang bersekolah.
Kasus Kumba mencuat setelah dia dituduh memasukkan nama seorang dosen dari Universiti Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi Ilmiahnya.
Dalam sebuah pernyataannya, Kumba membantah telah melakukan tindakan tersebut. Dia menyebut laporan yang disusun oleh jurnalis bernama Lori Youm adalah laporan unilateral tanpa izin.