Rabu 17 Apr 2024 09:35 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Kepala BPPD Sidoarjo

KPK perpanjang penahanan Kepala BPBD Sidoarjo di kasus pemotongan dana insentif ASN.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (kiri). KPK perpanjang penahanan Kepala BPBD Sidoarjo di kasus pemotongan dana insentif ASN.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (kiri). KPK perpanjang penahanan Kepala BPBD Sidoarjo di kasus pemotongan dana insentif ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Keduanya yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. 

"Tim penyidik masih melakukan penahanan untuk para tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga

KPK memutuskan menambah masa penahanan terhadap Siska Wati untuk 30 hari ke depan hingga 24 April 2024. Siska ditahan di Rutan Cabang KPK sesuai penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Sedangkan penahanan terhadap Ari Suryono diperpanjang untuk 40 hari ke depan sampai hingga 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Perlu diketahui, penetapan Ari dan Siska sebagai tersangka dilakukan KPK dalam waktu berbeda. 

KPK menjamin perpanjangan penahanan ini diperlukan guna kepentingan penyidikan. Apalagi KPK baru saja menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Gus Muhdlor merupakan atasan dari Ari dan Siska. 

"(Penyidikan) Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangka," ujar Ali.

Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif.

Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong, yang dimana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati. 

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. 

Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. 

KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement