REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hasil pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap kasus ini sekaligus memeriksa beberapa saksi.
Belum banyak maayarakat Indonesia yang mengenal sosok Gus Muhdlor. Namun, dia sudah tak asing lagi bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya di Sidoarjo.
Siapa Gus Muhdlor?
Gelar "Gus" di depannya menunjukkan bahwa ia adalah seorang putra kiai. Benar, adalah salah satu putra tokoh NU di Jawa Timur, KH Agoes Mansyuri.
Gus Muhdlor lahir di lingkungan keluarga pondok pesantren (Ponpes) Progresif Bumi Shalawat di Sidoarjo pada 11 Februari 1991.
Gus Muhdlor menjadi Bupati Sidoarjo setelah mencalonkan diri pada Pilkada Sidoarjo 2020 lalu bersama Subandi. Pasangan yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berhadapan dengan dua pasangan lainnya, yakni Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar dan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menetapkan pasangan Ahmad Muhdlor Ali-Subandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih untuk periode 2021-2024.
Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor juga dikenal sebagai aktivis Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo. Dia pernah menjabat sebagai Sekretaris GP Ansor Sidoarjo. Bahkan, saat ini, Gus Muhdlor masih menjabat sebagai Wakil Ketua PW Ansor Jawa Timur.
Lulusan Universita Airlangga ini memiliki harta kekayaan yang cukup banyak. Gus Muhdlor telah tercatat empat kali melaporkan kekayaan ke KPK. Adapun pada laporan terakhir dilakukan pada 6 Maret 2023 lalu dengan total nilai kekayaan mencapai Rp 4,7 miliar.
Jumlah ini naik dua kali lipat dari laporan 2020 saat pertama mendaftarkan diri sebagai calon bupati, nilainya sekitar Rp 2.9 Miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab dipanggil Gus Yahya sempat mempersilahkan KPK untuk memproses Gus Muhdlor sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sudah itu soal hukum kok, silahkan diproses secara hukum, sudah gitu aja," ujar Gus Yahya saat diwawancara di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024) lalu.
Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD Sidoarjo).
Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif.
Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong, yang dimana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati.
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan (Gus Muhdlor) menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024).