Rabu 17 Apr 2024 08:50 WIB

Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Segera Disidang

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera menjalani persidangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kanan). Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera menjalani persidangan.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kanan). Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera menjalani persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bakal segera menghadapi sidang. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menuntaskan berkas perkara dugaan gratifikasinya.

"Saat ini berkas perkara (Eko Darmanto) telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga

KPK menyebut Eko akan dibawa ke meja hijau dalam waktu dekat. Dalam perkara ini, Eko didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah. "Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED (Eko Darmanto) selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp 10 miliar," ucap Ali.

Ali menjelaskan penahanan Eko sekarang menjadi otoritas jaksa KPK. Jaksa KPK bakal menyelesaikan berkas dakwaan secepatnya. Sehingga nantinya dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana.

"Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.

Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023). Saat itu Eko dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, Eko kerap kali membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.

Dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau di luar kewajaran. Sebab, Eko diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan hingga akhirnya masuk penyidikan. 

Eko menerima gratifikasi itu melalui transfer rekening bank milik keluarga intinya dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan dia. Diantaranya yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Eko disangkakan KPK melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement