Sabtu 09 Dec 2023 14:48 WIB

KPK Duga Eko Darmanto Beli Mobil Mewah dari Uang Hasil Gratifikasi

KPK menduga Eko Darmanto membeli mobil mewah dari uang hasil gratifikasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kanan). KPK menduga Eko Darmanto membeli mobil mewah dari uang hasil gratifikasi.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kanan). KPK menduga Eko Darmanto membeli mobil mewah dari uang hasil gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pembelian mobil mewah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang diduga menggunakan uang hasil gratifikasi. Tim penyidik bakal terus menelusuri dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi, Eko disebut membeli dua unit mobil mewah merek Mercedes Benz dan BMW. Cicilan pembelian mobil tersebut diduga memakai uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi.

Baca Juga

“Kan disampaikan di bahan konpers juga, pun mobil, kemudian motor dan lainnya sudah kita, apa namanya, telusuri ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Sebelumnya, dalam konferensi pers, KPK mengatakan, Eko menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023. Dia menerima uang haram tersebut melalui rekening milik keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Perusahaan itu bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, dan perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Eko diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 18 miliar yang berasal dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.

Meski demikian, Asep menyebut, jumlah uang gratifikasi yang diterima Eko masih bisa bertambah. Sebab, tim penyidik terus berupaya menelusuri aliran uang itu.

“Termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ujar Asep.

Adapun, kini KPK telah menahan Eko. Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko pada Selasa (7/3/2023).

Saat itu dia dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia kerap kali membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.

Dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai, kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau diluar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan hingga akhirnya masuk penyidikan.

Sebelumnya, Eko sempat membantah adanya kabar kepemilikan rekening penampung untuk membayar uang muka dan cicilan dua mobil mewah. Hal itu dia sampaikan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi pada Jumat (15/9/2023) lalu.

Enggak, enggak. Enggak betul,” kata Eko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement