Selasa 16 Apr 2024 19:49 WIB

Menko Polhukam Turun Tangan Tindak Truk Tambang Nakal di Parungpanjang

Pemkab Bogor mengadu ke Menko Polhukam terkait truk tambang nakal di Parungpanjang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Truk melintasi jalan yang rusak di Jalan Sudamanik, Kecamatan Parunganjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Truk melintasi jalan yang rusak di Jalan Sudamanik, Kecamatan Parunganjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ikut turun tangan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menindak pengendara truk tambang nakal yang beroperasi di wilayah Parungpanjang.

"Kita akan panggil pihak terkait agar penerapan penegakan hukum ini bisa optimal dan tidak merugikan satu sama lainnya," kata Hadi saat menerima kunjungan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca: Menko Polhukam: Menguatnya Rivalitas China dan AS di Laut China Selatan

Hadi mengatakan, jajarannya siap berkolaborasi dengan Pemkab Bogor dalam upaya penegakan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan. Apalagi, masih banyak pemilik truk tambang beroperasi melanggar ketentuan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, pihaknya bersama Kemenko Polhukam segera membentuk satuan tugas penegakan hukum terpadu operasional truk tambang di Parungpanjang. Satgas tersebut juga melibatkan para pejabat pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

"Karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah tidak hanya Kabupaten Bogor saja," ujar Asmawa.

Baca: HUT ke-72 Kopassus, Dirgahayu Komando!

Dia menjelaskan satgas penegakan hukum itu akan membantu Pemkab Bogor menegakkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada Ruas Jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

"Penegakan hukumnya harus sinergi dengan melibatkan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya, dengan cara membentuk satuan tugas penegakan hukum terpadu terhadap operasional truk tambang yang melanggar aturan," kata Asmawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement