Senin 15 Apr 2024 20:38 WIB

Nasdem Buka Peluang Usung Bobby Nasution pada Pilgub Sumut 2024

Menurut Willy, Nasdem akan menerima apapun keputusan MK terkait Pilpres 2024.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya saat ditemui di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2024).
Foto:

Willy Aditya menyebut, Nasdem akan menghormati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. MK dijadwalkan bakal memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

 

"Kita bahas itu secara detail sama Mas Anies, sampai kita juga mengirimkan delegasi di dalam tim yang ikut di MK, bahkan Taufik Basari (Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM) juga masuk tim. Itu menunjukkan bagaimana proses itu kita kawal secara saksama," ujar Willy di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin.

Beberapa kader Nasdem yang bergabung dengan Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) selaku pemohon sengketa PHPU, menurut Willy, menandakan partainya serius dalam menyikapi perselisihan Pilpres 2024. Namun, saat disinggung keyakinan akan memenangkan sengketa tersebut, Willy tak gamblang mengungkapkan optimismenya.

 

"Ini bukan masalah yakin atau tidak (memenangkan sengketa PHPU Pilpres), tapi bagaimana kita harus tahu formulanya MK, itu adalah PHPU, proses perselisihan hasil pemilihan umum itu yang paling penting," tutur Willy.

 

Lantas Willy menuturkan, partainya terus mengawal proses berjalannya sengketa PHPU di MK yang dalam waktu dekat akan segera diputuskan oleh MK. Selain itu, Nasdem juga mempercayakan pada para hakim konstitusi dalam memutuskan perkara.

"Kita harus belajar, tidak kemudian seperti apa yang kita sampaikan tanggal 20 Maret di sini, kita tidak ingin menari-nari di atas emosi publik dan populisme atau sebaliknya," ujar Willy. Adapun pada 20 Maret 2024, merupakan hari pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pemenang Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran.

 

Dia menegaskan, gugatan di MK adalah terkait permasalahan Pilpres 2024. "Jadi kita memperjuangkan mana yang kemudian menjadi temuan, tidak mengada-ngada, kita menghormati apa yang menjadi keputusan dari MK begitu," kata Willy melanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement