Senin 08 Apr 2024 04:17 WIB

Terjadi Lonjakan Jumlah Pemudik Roda Dua di Jalur Puncak

Polres Bogor sendiri telah menyiapkan pengaturan lalu lintas.

Kepadatan kendaraan di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kepadatan kendaraan di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemudik dengan kendaraan roda dua mendominasi arus mudik Lebaran di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mencatat jumlah kendaraan yang melintas di Jalur Puncak Kabupaten Bogor selama periode Kamis (4/4/2024) sampai dengan Ahad (7/4/2024) sebanyak 168.471 kendaraan.

"Kendaraan yang melintas didominasi oleh kendaraan roda dua," ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama saat dihubungi Kantor Berita Antara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Baca Juga

Polres Bogor memprediksikan puncak arus mudik yang melintas di Jalur Puncak Kabupaten Bogor pada Ahad. 

Polres Bogor sendiri telah menyiapkan pengaturan lalu lintas antara lain menyiapkan personel, menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.

Kemudian akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa pembatas kendaraan ganjil genap, melakukan rekayasa lalu lintas one way di jalur puncak, dan akan melakukan rekayasa lalu lintas kontra flow dari exit tol Ciawi hingga KM 45 berdasarkan kondisi situasional di lapangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sebanyak 28,4 juta orang diproyeksikan meninggalkan kawasan Jabodetabek.

Dari angka tersebut sebesar 14,6 persen atau 28,4 juta orang penduduk Jabodetabek akan melakukan perjalanan di masa mudik Lebaran 2024.

Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat kecenderungan peningkatan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran di 2024 dan jika dibandingkan 2023 sebesar 45,8 persen atau 123 juta orang.

Sebagai langkah antisipasi menghadapi lonjakan pemudik itu, Budi Karya Sumadi menyebut telah melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam mempersiapkan dari sisi operasional, regulasi dalam mengendalikan pengaturan lalu lintas moda transportasi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement