Jumat 23 Aug 2024 07:58 WIB

Hindari Jalur Puncak pada Senin 26 Agustus, Ada Apa?

Pengendara diimbau menghindari jalur Puncak dan sebaiknya pilih jalur alternatif.

Antrean kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengendara diimbau menghindari jalur Puncak pada Senin (26/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Antrean kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengendara diimbau menghindari jalur Puncak pada Senin (26/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau para pengendara menghindari jalur wisata Puncak pada Senin (26/8/2024). Pasalnya pada hari tersebut akan dilakukan penertiban tahap II terhadap bangunan liar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menyarankan para pengendara untuk menggunakan jalur alternatif selama proses penertiban berlangsung. "Kepada pengendara yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung agar menggunakan jalur alternatif Jonggol ataupun Sukabumi," ujarnya pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga

Dishub Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way secara situasional agar tidak terjadi kepadatan kendaraan saat penertiban. "Misalkan (bangunan liar) yang kiri dibongkar, yang (jalur) kanan dibuka, begitu juga sebaliknya. Jadi tidak berarti ditutup total, penutupannya seperti itu," ujarnya.

Dadang menyebutkan, Dishub Kabupaten Bogor mengerahkan 40 personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas selama proses penertiban berlangsung. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Kamis, menjelaskan penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu (21/8/2024). Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

"Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, disampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi," kata Anwar.

Pemkab Bogor saat ini berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7/2024).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri atas 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas. Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021. Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri atas 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement