REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menyebut Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sarimukti, Bandung Barat berhenti beroperasi di hari Lebaran 1445 Hijriah pada Rabu (10/4/2024). Penutupan sementara dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pengelola merayakan hari Idul Fitri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias membenarkan bahwa TPA Sarimukti ditutup saat hari Lebaran. Aktivitas TPA Sarimukti tetap buka hingga H-1 selama 24 jam dan beroperasi kembali pada H+1 Lebaran.
"H-1 buka 24 jam, Lebaran libur sehari. Kasihan mereka juga mau shalat Idul Fitri," ucap dia saat dikonfirmasi, Ahad (7/4/2024).
Pada H+1 Lebaran 1445 Hijriah, ia menuturkan waktu operasional TPA Sarimukti mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan pada 12 April hingga seterusnya dari pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Ia menyebut sejak 1 Januari tahun 2024 larangan sampah organik di TPA Sarimukti tetap diberlakukan.
Prima mengatakan larangan sampah organik dibuang ke TPA Sarimukti sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2024. Kebijakan tersebut berdampak terhadap operasional IPAL yang sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia meminta komitmen kepala dinas kabupaten dan kota agar mengurangi sampah di masyarakat dari sumbernya. Prima mencontohkan Kota Bandung dan Kota Cimahi yang memiliki jumlah warga yang banyak namun kuota ritasi ke TPA Sarimukti masih tetap tersedia.