Begitu melihat kobaran api, korban langsung menyambar ponsel miliknya yang berada di dalam rak lalu keluar warung. Pada saat korban keluar warung, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
"Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," kata Billy.
Penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani lalu melakukan investigasi. Pelaku pun telah teridentifikasi.
"Pelaku kemudian ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tutur Billy.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.