Kamis 04 Apr 2024 22:49 WIB

Aktivis Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara, Safenet: Daftar Kriminalisasi Bertambah

PN Jepara menilai Daniel Frits Maurits terbukti melanggar UU ITE.

Palu hakim (Ilustrasi).
Foto:

Berdasarkan catatan SAFEnet, sepanjang 2023 setidaknya enam aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE. Putusan bersalah ini, kata dia, merupakan salah satu bentuk pembungkaman atas ekspresi daring yang akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia karena orang-orang yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan.

"UU ITE yang sudah direvisi di awal tahun 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia," ujar Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet.

Selepas persidangan, kelompok warga pendukung Daniel melakukan aksi solidaritas di depan Kantor PN Jepara dengan aksi diam melakban mulut. Persidangan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa, yang kerap dikritik Daniel.

"Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel. Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi dari pendamping hukum memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apalagi yang bisa membela Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa dihukum secara perdata maupun pidana," ujar Kasno, salah satu peserta aksi.

Sebelumnya, persidangan Daniel telah mendapatkan perhatian di tingkat nasional maupun internasional. Tercatat lebih dari 8.700 orang telah menandatangani petisi yang menuntut Daniel segera dibebaskan di change.org. Selain itu, 31 organisasi masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama menuntut pembebasan Daniel dari segala tuntutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement