Kamis 04 Apr 2024 16:41 WIB

Eks Pegawai: Wacana Peleburan Buktikan Ada Grand Design Hancurkan KPK

Eks pegawai sebut ada wacana peleburan buktikan ada grand design untuk hancurkan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK (ilustrasi). Eks pegawai sebut ada wacana peleburan buktikan ada grand design untuk hancurkan KPK.
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi). Eks pegawai sebut ada wacana peleburan buktikan ada grand design untuk hancurkan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya menghancurkan KPK.

"Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

IM57+ Institute mengamati penghancuran KPK dilakukan secara sistemik. Metodenya dengan peletakan pimpinan bermasalah seperti Firli Bahuri yang kini terjerat kasus pemerasan. Sehingga revisi UU yang membuat KPK tidak independen hanyalah awalan. 

"Pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya yaitu penindakan," ujar Praswad.

IM57+ Institute mengingatkan menjadi semakin mengkhawatirkan ketika pimpinan bermasalah masih memimpin KPK. Alih-alih dapat menggalang dukungan publik untuk menolak penggabungan, tingkah laku pimpinan KPK membuat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah semakin terpuruk.

"Pada kondisi inilah seakan adanya dugaan pendelegitimasian KPK secara nyata dilakukan," ucap Praswad.

Dengan melihat kondisi tersebut, Praswad menegaskan pentingnya mengembalikan legitimasi publik. Caranya dengan penghentian pimpinan KPK bermasalah, pengembalian indepedensi KPK sampai pemulihan hak pegawai yang disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa tahun lalu. 

"Pada saat inilah komitmen Presiden menjadi utama sehingga penguatan KPK bukan sekedar menjadi omon-omon belaka," ujar Praswad.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement