Rabu 03 Apr 2024 03:50 WIB

Sri Mulyani Siap Beri Keterangan di Sidang Sengketa Hasi Pilpres di MK

“Kalau ada undangan resmi Insya Allah kita datang,” kata Sri Mulyani.

Rep: Iit Septyaningsih, Dessy Suciati Saputri, Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbuka puasa bersama media massa di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbuka puasa bersama media massa di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, siap datang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadirannya guna memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024

“Kalau ada undangan resmi Insya Allah kita datang,” katanya dalam acara Silaturahmi Bersama Menteri Keuangan di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Seperti diketahui, MK akan memanggil beberapa menteri dalam sidang tersebut. Tidak hanya Sri Mulyani, MK pun bakal Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri tersebut pada Jumat (5/3/2024) mendatang.

 

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dia menjelaskan, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri itu mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," ujar Suhartoyo.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar dikutip Antara, Selasa.

Fajar tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Namun, ia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.

photo
Raihan Suara Parpol di Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement