Selasa 02 Apr 2024 17:55 WIB

Disinggung Kubu Ganjar, Yusril Bawa-Bawa Nama Kakak Muhaimin, Mendes PDT, Kelola Triliunan

Halim disebut mengontrol langsung 83.971 pendamping desa.

Rep: Febryan/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra
Foto:

Pakar hukum tata negara itu lantas memperbandingkan relasi Presiden Jokowi dan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan Mendes Halim dan Muhaimin.

Menurut Yusril, apabila penyaluran bansos yang dilakukan Jokowi dinilai sebagai upaya pemenangan Prabowo-Gibran, maka seharusnya dikaitkan pula penyaluran Dana Desa yang dilakukan Mendes Halim untuk upaya pemenangan Anies-Muhaimin.

"Kalau dikontekskan pada Jokowi dengan Gibran, apakah tidak relevan mengaitkan Muhaimin Iskandar dengan adiknya yang Mendes yang menguasai penyaluran Dana Desa ini. Mengapa hal ini luput dari perhatian?" ujar Yusril.

Hamdi mengaku tidak punya data hingga tingkat desa untuk melihat kaitan penyaluran Dana Desa terhadap upaya pemenangan Anies-Muhaimin.

Ia hanya mencari hukum-hukum yang umum yang berlaku di seluruh dunia terkait korelasi penyaluran bansos terhadap perilaku memilih masyarakat. Hukum-hukum umum itu belum mempertimbangkan kompleksitas tingkat lokal yang bisa mempengaruhi perilaku memilih.

"Saya tidak punya data itu (tingkat lokal). Saya hanya punya data yang universal menggambarkan fenomena ini (penyaluran bansos untuk keterpilihan pejawat)," ujar Hamdi.

Paparan Hamdi dan pertanyaan Yusril merupakan bagian dari sidang pemeriksaan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Ganjar-Mahfud. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU, sedangkan Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait.

Ganjar-Mahfud dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka turut meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Mereka mengajukan petitum tersebut karena meyakini pencalonan Gibran bermasalah dan menganggap telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement