REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Bekasi pada hari Selasa (2/4/2024). Dengan adanya layanan SIM Keliling ini masyarakat dapat memperbarui masa berlaku SIM dengan mudah tanpa harus melalui perantara calo.
Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertakan fotokopi. Kemudian nantinya, pemohon juga bakal diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung dan Lapangan Gatot Subroto Kopasus Cijantung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Selasa (2/4/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok
- Pos Lalu Lintas Kukusan di Jalan Gotong Royong Kukusan Beji, Depok, Jawa Barat
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Selasa (2/4/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi
- Polsek Bantargebang di Jalan Siliwangi, Bantergebang, Bekasi, Jawa Barat.
Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Selasa (2/4/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.