Sabtu 30 Mar 2024 07:49 WIB

Sabtu, SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta

Gerai SIM keliling ini akan dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Petugas melakukan perekaman foto warga yang memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas melakukan perekaman foto warga yang memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tujuh lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Sabtu, (30/3/2024). 

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Baca Juga

Jakarta Timur   : Mal Grand Cakung

Jakarta Utara    : LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat   : Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat    : Mal Citraland dan di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk serta HBKB Jalan Raya Tomang

Gerai SIM keliling ini akan dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Beberapa persyaratan yang diperlukan, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement