REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan antara Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terbongkar dalam persidangan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur nongol dalam pertemuan itu.
Semula, foto pertemuan itu ditunjukkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ridwan Kurniawan selaku saksi dalam keperluan konfirmasi. Selain Yaqut dan Fuad Hasan, para pihak hadir ialah Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta pengurus asosiasi travel haji dan umrah lainnya.
Jaksa KPK lalu membacakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan yang mencantumkan informasi pertemuan itu pada 16 November 2023.
"Supaya kita sama-sama jelas kita baca saja deh ya. Ini poin B. Nomor 6A: Sekitar tanggal 16 November 2023, terdapat pertemuan antara Forum Sathu dengan Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Men. Saya mengetahui kegiatan tersebut dari Abdul Muhyi dan Imam Haji Ubaidillah alias UP. Selain itu, saya juga mengetahui kegiatan tersebut dari website Kementerian Agama RI dan dari Forum Sathu melalui PT Maktour akan mengakomodir PIHK yang akan membayar biaya atas kuota tambahan haji tersebut untuk diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui saudara Gus Alex. Pengetahuan saya, pada saat itu sudah ada informasi tambahan kuota 20.000, namun mengenai pembagian untuk haji reguler berapa. Iya, betul? Betul keterangan ini?” tanya jaksa KPK mengonfirmasi BAP Ridwan dalam persidangan itu.
Ridwan mengonfirmasi keterangannya itu. Tapi Ridwan menyatakan informasi tersebut dihimpun dari sejumlah informasi lain.
"Iya betul. Sepengetahuan saya dari informasi-informasi,” jawab Ridwan.
Jaksa KPK berikutnya meminta Ridwan mengidentifikasi orang-orang yang ada dalam foto pertemuan. Ridwan mengaku tak mengetahui identitas semua orang dalam foto tersebut.
"Kalau foto itu, bapak kasih keterangan dari kiri ke kanan siapa saja?” tanya jaksa KPK.
“Eh itu saudara Pak Ismail,” jawab Ridwan.
“Paling kiri Pak Ismail?“ tanya jaksa KPK lagi.
“Oh kiri. Kanan pak Ismail, terus pak Muharram, terus Pak Asrul Azis Taba ya, kemudian Gus Yaqut. Eh, ini siapa ya?” ucap Ridwan.
“Kalau bapak enggak ingat, enggak ingat saja enggak apa-apa,” timpal jaksa.
"Saya enggak ingat mukanya. Terus ya pak.. ,” jawab Ridwan.
Selanjutnya, Jaksa secara khusus menanyakan keberadaan Fuad Hasan Masyhur dalam foto itu.
“Ada Pak Fuad disitu Pak? Pak Fuad Maktour?” tanya jaksa.
"Ini saya kurang ini. Yang ini bukan sih ya di samping Gus Men kalau enggak salah ya,” jawab Ridwan.
Jaksa meminta lagi Ridwan mengonfirmasi identitas orang itu. Tapi Ridwan justru merasa tak mengetahui secara pasti.
“Enggak tahu, Pak. Kalau enggak tahu, bilang tidak tahu,” tanya jaksa.
"Maaf saya enggak tahu. Saya enggak tahu,” jawab Ridwan.
Meski Ridwan sempat menyatakan tidak mengetahui sosok tersebut, jaksa kemudian membacakan kembali keterangan dalam BAP yang memuat identitas orang-orang yang berada dalam foto.
Berdasarkan keterangan tersebut, Fuad Hasan Masyhur disebut berada dalam pertemuan bersama Yaqut.
“Bapak lupa di sini. Oke. Izin kami bacakan BAP-nya, nanti konfirmasi saja Pak ya," ujar Jaksa KPK.
"Dalam foto tersebut dari kanan ke kiri: Ada Ismail PT Maktour, kemudian ada Muharram Ahmad Sekjen Forum Sathu, ada Asrul Azis Taba Ketua Umum Kesturi, kemudian ada pak Yaqut, kemudian ada Pak Fuad Hasan Masyhur pemilik PT Maktour, dan saudara Tauhid Hamdi PT Alhamdi Global Wisata bendahara AMPHURI, kemudian Farid Aljawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi Sekjen AMPHURI, serta paling kiri saya tidak kenal. Betul Pak ini?” lanjut jaksa KPK saat mengonfirmasi BAP Ridwan.
“Iya,” jawab Ridwan.
Diketahui, eks Menag Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi hingga saat ini Fuad Hasan hanya berstatus saksi.




