Selasa 02 Apr 2024 03:49 WIB

DPR Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi Sehingga tak Pindah ke IKN, Ini Respons Istana

Usulan Jakarta menjadi ibu kota legislasi sebelumnya diajukan oleh Fraksi PKS di DPR.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Februari 2024.
Foto:

RUU DKJ dijelaskannya menjadi payung hukum yang mengatur kekhususan Jakarta. Terutama setelah status ibu kota negara dicabut melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Ditanya, apakah ke depan DPR akan kembali membuka peluang untuk merevisi UU DKJ demi memasukkan aturan Jakarta menjadi ibu kota legislasi? Puan menjawab bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat pengaplikasan UU DKJ tersebut.

"Kita lihat nanti, untuk merevisi kan bukannya tiba-tiba akan ada revisi, tapi untuk kemudian undang-undang ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana," ujar Puan.

Usulan agar Jakarta menjadi ibu kota legislasi diutarakan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto. Sehingga nantinya kekhususan yang melekat pada Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif, sedangkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Eksekutif. 

"Kami memahami ada pembahasan-pembahaaan di Panja (panitia kerja) dan Pleno Baleg (Badan Legislasi), tapi dalam perkembangan pembahasan itu ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta diberi nama Ibu Kota Legislatif," kata Hermanto di hadapan Ketua DPR RI Puan Maharani dan anggota dewan lainnya di ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Hermanto yang juga merupakan anggota Baleg itu menjelaskan, ada setidaknya empat alasan ia mengusulkan Jakarta berstatus Ibu Kota Legislatif. "Pertama, Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis sangat kuat. Kedua, akses transportasi di Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat bisa dicapai di Jakarta ini," ujarnya. 

Kemudian alasan ketiga yakni mobilitas masyarakat Indonesia dan sekitarnya yang sangat tinggi. Sehingga menurutnya, jika ada aspirasi dari rakyat bisa langsung disampaikan di Kompleks Senayan dan mendapatkan tanggapan secara lebih efisien. 

"Keempat, Kompleks Senayan atau DPR RI ini lebih efektif apabila kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk Undang-Undang, shingga di sini kita ingin bahwa DKI masih tetep punya label yang khusus," jelasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement