Selasa 02 Apr 2024 00:26 WIB

Diperiksa Selama 13 Jam RBS Tolak Jawab Soal Dugaan Aktor dalam Korupsi Timah

Robert Bonosusatyo meminta wartawan bertanya ke penyidik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Robert Bonosusatya usai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung terkait korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk
Foto:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pekan lalu menduga bahwa tersangka Harvey, dan Helena sebetulnya kaki tangan dari RBS.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, RBS diduga menjadi bagian dari mafia pertambangan yang selama ini memiliki beking kuat di kepolisian, maupun di pemerintahan. 

Boyamin mengungkapkan, Robert dalam kasus timah ini adalah pihak yang mendirikan, serta mendanai perusahaan-perusahaan untuk dijadikan alat praktik korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. “RBS adalah official benefit atau penikmat utama dari keuntungan, dan merupakan pemilik sesungguhkan dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal, dan penambangan timah di lokasi IUP milik PT Timah Tbk,” begitu kata Boyamin. 

Boyamin juga menduga RBS pula yang memerintahkan tersangka Harvey, serta Helena, untuk memutihkan uang hasil dari tindak pidana kejahatan tambang tersebut ke dalam bentuk pendanaan sosial untuk masyarakat atau CSR. “RBS diduga adalah pihak yang berperan dalam menyuruh tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang dari hasil tambang ilegal tersebut dengan modus CSR,” begitu ujar Boyamin. MAKI, kata Boyamin, mendesak Jampidsus-Kejakgung menetapkan Robert sebagai tersangka. 

“Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT dalam kasus ini. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”  ujar Boyamin.

Selain Harvey dan Helena, tim penyidikan Jampidsus sepanjang Januari-Februari 2024 mengumumkan satu per satu 14 tersangka dalam kasus ini. 

Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara yang merupakan mantan direksi dari PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. Sedangkan tersangka lainnya adalah pihak-pihak swasta, dan pengusaha timah. Para tersangka hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement