REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebutkan otak pemerkosaan dan penyekapan seorang siswi di Kabupaten Lampung Utara ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
"Benar, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku yang merupakan otak dari pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung, Senin (1/4/2024).
Dia mengatakan penangkapan D (22) dilakukan setelah Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus. "Pelaku ditangkap di Jawa Tengah, berkat kerja sama Polres Lampung Utara dengan Polres Jepara dan Polres Kudus. Dandi merupakan otak dari kasus ini," kata dia.
Umi mengungkapkan berdasarkan hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, Dandi adalah orang yang yang mengajak korban NA sebelum terjadinya pemerkosaan dan penyekapan.
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara," kata dia.
Peristiwa pemerkosaan dan penyekapan ini sendiri terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, NA dihubungi Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain dan dibelikan sepatu. Namun, saat di jalan, korban justru dibawa oleh Dandi ke sebuah gubuk hingga akhirnya diperkosa oleh 10 remaja selama tiga hari berturut-turut.
Pelaku lain, AD dan AP ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan. Kemudian, MC, DN serta RF ditangkap pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara. Terakhir, AL ditangkap pada 8 Maret 2024 di Lampung Utara.