Senin 06 Jul 2020 20:36 WIB

Polda Lampung Selidiki Dugaan Pemerkosaan Kepala UPT P2TP2A

Remaja 14 tahun di Lampung Timur diduga jadi korban perkosaan Kepala UPT P2TP2A

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Remaja 14 tahun di Lampung Timur diduga jadi korban perkosaan Kepala UPT P2TP2A. (ilustrasi).
Foto: Archive.indianexpress.com
Remaja 14 tahun di Lampung Timur diduga jadi korban perkosaan Kepala UPT P2TP2A. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diduga dilakukan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

"Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.

Baca Juga

Menurutnya Subdit 4 Ditkrimum Polda Lampung bekerja sama dengan Polres Lampung Timur akan bekerja cepat dan hingga kini proses sedang berjalan, termasuk proses visum. "Jika unsur dipenuhi tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami lakukan upaya penangkapan dan penahanan," kata Pandra.

Pandra menambahkan laporan dari korban berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. "Kami tunggu saja, apabila ada buktinya maka akan kita tindaklanjuti dengan cara melakukan penangkapan dan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang remaja berusia 14 tahun di Lampung Timur diduga menjadi korban perkosaan. Pelakunya diduga adalah DA, yang merupakan kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur.

Korban yang dititipkan sang ayah di lembaga perlindungan anak milik pemerintah itu justru diperkosa. Ayah korban merasa geram hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement