REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN— Kepolisian Daerah Sumatra Utara akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di RSUD dr Pirngadi Medan.
"Ada pasalnya, kami akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, yang dikonfirmasi Antara melalui telepon seluler, Senin (6/7).
Ia mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah Covid-19 akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan UUNomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Ditanya mengenai apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, ia mengaku memang belum ada dan polisi masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit. "Kami masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kamisiapkan LP model A," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan, termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.
Sebelumnya, keluarga dari pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Pirngadi Medan, Sabtu. Keluarga membawa kabur jenazah saat akan dilakukan pemulasaranan jenazah oleh pihak rumah sakit.