Senin 25 Feb 2019 11:07 WIB

Kronologi Kasus Pemerkosaan Bejat Satu Keluarga di Lampung

AG mulai diperkosa sejak ditinggal meninggal sang ibu.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polresta Tanggamus menahan tiga orang tersangka (ayah, kakak, dan adik kandung) pemerkosa berkali-kali anak kandung sekaligus saudari kandung sendiri AG, remaja disabilitas berusia 18 tahun, Ahad (24/2). Aksi menyimpang tersebut dilakukan di rumahnya, setelah ibu kandung korban meninggal.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Tanggamus, tiga pelaku sekeluarga warga Pekon (Desa) Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Tanggamus. Terungkap, perlakuan para tersangka dilakukan setelah ibu kandung korban meninggal setahun lalu. Para pelaku bapak korban inisial JM (44 tahun), kakak korban SA (23), dan adik korban YG (15).

Baca Juga

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila menyatakan, telah menerima pelimpahan tersangka pelaku persetubuhan dalam keluarga yang dilakukan bapak, kakak, dan adik kandung korban. “Korban anak ketiga keluarga tersebut,” kata Primadona Laila dalam gelar perkara tersebut.

Menurut dia, para tersangka melakukan aksi menyimpang tersebut di dalam rumahnya sendiri di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo. Bapak korban memerkosa anaknya karena melihat putri perempuannya dalam kondisi berkebutuhan khusus. Sedangkan kakak dan adik kandung korban melakukan perbuatan menyimpang tersebut karena terpengaruh setelah menonton video porno di dalam telepon genggamnya.

Polisi menyebutkan, tindakan bejat tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu setahun belakangan. Bahkan, perbuatan terlarang tersebut sempat dilakukan pada 20 Februari 2019 oleh YG. Pemerkosaan terhadap remaja putri disabilitas tersebut dilaukan tiga tersangka berkali-kali selama tahun 2018.

Peristiwa pemerkosaan berawal dari awal tahun 2018. Sebelumnya, ibu korban tinggal di Pekon Teba Nunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus dan meninggal di sana.

Setelah meninggal, sang bapak dan anak lelakinya membawa korban anak perempuannya ke Pekon Panggung Rejo. Sejak tinggal bersama di rumah kampung tersebut, bapak dan dua anak lelakinya memerkosa korban.

Dalam kejadian tersebut terungkap pula, bahwa salah seorang pelaku pemerkosa YG, pernah juga melakukan seks menyimpang dengan hewan. Keterangan yang diperoleh, adik kandung korban (YG) tersebut menyatakan pernah menyetubui kambing dan sapi milik tetangga.

Kejadian menggemparkan warga desa setempat, setelah kondisi korban yang kian hari sebelumnya gemuk menjadi kurus. Tetangga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Aksi para tersangka tersebut terancam Pasal 81 ayat 3 Undang Undnag Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Setelah itu, para tersangka juga terancam sepertiga dari ancaman hukuman maksimal karena dilakukan orangtua sendiri, wali, dan orang-orang yang mempunyai ikatan keluarga atau sedarah. n Mursalin Yasland

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement