REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang pada Kamis (28/3/2024). Dengan sahnya UU DKJ, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan segera hilang.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi dengan santai tentang UU DKJ yang telah disahkan oleh DPR. Menurut dia, pengesahan UU DKJ harus disyukuri dan disetujui.
"Ya enggak apa. Apa yang ada ya disyukuri, disetujui," kata Heru saat diminta tanggapan ihwal pengesahan UU DKJ, Senin (1/4/2024).
Meski UU DKJ telah disahkan, status Jakarta sebagai ibu kota negara masih akan berlaku. Pindahnya status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih akan menunggu peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (kepres).
Menurut Heru, pembahasan perpres dan kepres tidak akan menunggu waktu yang lama. Namun, pembahasan itu disebut menjadi kewenangan Istana. "Ya enggak tahu nanti dibahas di Istana, mungkin enggak terlalu lama," kata dia.
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan UU DKJ pada Kamis pekan lalu. Beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Terdapat 13 Bab dan 73 Pasal dalam salinan naskah final RUU DKJ yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu poin penting dalam UU DKJ adalah terkait ketentuan peralihan.
Dalam salinan naskah film RUU DKJ, Pasal 63, disebutkan:
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."