Jumat 29 Mar 2024 21:25 WIB

Surati Kapolda Kepri, Kompolnas Dapat Info Oknum Polisi KDRT Istri Siri, Telantarkan Anak

Kompolnas berharap BidPropam Polda Kepri segera memerikan terlapor.

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai respons atas berita viral di media sosial dan media massa terkait istri siri seorang anggota Polda Kepri yang curhat mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Kepri dan Irwasda selaku pengawas internal agar mengecek kebenarannya,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Informasi yang diperoleh Kompolnas terkait kabar viral tersebut, Bripka SK dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga, melakukan kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri. Selain itu, oknum polisi itu juga menelantarkan anak, membohongi VN yang dijanjikan akan dinikahi secara resmi, tetapi hingga saat ini diingkari. Oknum itu pun sering mabuk dan merusak perabotan rumah tangga.

Atas kabar itu, lanjut Poengky, Kompolnas berharap BidPropam Polda Kepri dapat secara pro-aktif melakukan pemeriksaan kepada VN dan Bripka SK, serta saksi-saksi lainnya, serta mengumpulkan bukti-bukti.

“Kompolnas berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional didukung scientific crime investigation,” katanya.

Selain itu, kata dia, Kompolnas juga berharap proses pemeriksaan tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang diduga menjadi korban.

Meskipun VN menyampaikan bahwa pernikahannya dengan Bripka SK dilakukan secara siri, Kompolnas berharap Polda Kepri juga menindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana KDRT berdasarkan UU KDRT.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement