Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan membahas usulan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim. Dia menegaskan, MK harus berhati-hati dalam membantu memanggil menteri.
"Ketika Mahkamah membantu memanggil, nanti ada irisan dengan keberpihakan. Itu jadi harus hati-hati. Kecuali memang mahkamah yang memerlukan atau ingin mendengar, tapi bukan saksi atau ahli," ujarnya.
Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud punya petitum serupa dalam gugatan mereka di MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Kedua, diskualifikasi Prabowo-Gibran.
Ketiga, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena menilai pencalonan Gibran bermasalah dan menganggap terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.