Jumat 29 Mar 2024 04:32 WIB

Kubu Anies Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud mendukung, sementara tim hukum Prabowo-Gibran menolak usulan itu.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir (kiri).
Foto:

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan membahas usulan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim. Dia menegaskan, MK harus berhati-hati dalam membantu memanggil menteri.

"Ketika Mahkamah membantu memanggil, nanti ada irisan dengan keberpihakan. Itu jadi harus hati-hati. Kecuali memang mahkamah yang memerlukan atau ingin mendengar, tapi bukan saksi atau ahli," ujarnya.

Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud punya petitum serupa dalam gugatan mereka di MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Kedua, diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Ketiga, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena menilai pencalonan Gibran bermasalah dan menganggap terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement