Jumat 29 Mar 2024 04:41 WIB

Keluarga Eks Komandan Puspenerbad Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah

Laporan korban ke Bareskrim Polri 21 Mei 2021 dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga mantan Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Danpuspenerbad) Brigjen (Purn) R Widodo Sastro Amidjojo menuntut keadilan lewat proses hukum ke kepolisian. Mereka merasa ditipu oleh pihak yang diduga mafia tanah.

Korban ialah diplomat karier di Kedubes RI untuk Bahrain di Manama R Widjoseno dan adiknya RR Seska Widayanti. Satu korban lagi ialah mantan Dubes RI untuk Slovakia, Sri Andalia. Ketiga korban adalah anak dan istri R Widodo.

Baca: Danjen Kopassus Djon Afriandi Resmi Berpangkat Mayjen

Kuasa hukum korban, Yohanes Blasius Doy menjelaskan, kliennya menjadi korban para broker nakal yang diduga sindikat mafia tanah. Dalam beraksi, sambung dia, mafia tanah berpura-pura membeli tanah dan bangunan rumah mereka.

Kakak beradik kembar itu terancam kehilangan rumah besar warisan kedua orangnya di Perumahan Taman Giri Loka, Blok Q/11 Sektor IV-5 BSD, RT 002, RW 012, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kasus tindak pidana penipuan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2021 oleh RR Seska Widayanti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0298/V/2021 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/785/V/2021/Dittipidum, 19 Mei 2021.

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

Pihak pelapor telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi pada 21 Mei 2021. Selanjutnya, laporan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP tersebut dilimpahkan ke Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Yohanes, setelah mengendap hampir tiga tahun, laporan tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan rumah tersebut kini ada titik terang. Dia menyebut, penyidik berjanji menindaklanjuti kasus tindak pidana penipuan tersebut.

Dia menyatakan, dalam kasus itu, adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para broker. "Selain terancam kehilangan tanah dan rumah, bukan hanya itu, mereka juga mengalami trauma psikis akibat intimidasi," kata Yohanes dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (28/3/2024).

Yohanes menganggap, kasus itu bermula ketika kliennya ingin menjual rumah di perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), warisan dari orangtuanya. Dalam perkembangannya, mulai 2 sampai 15 Maret 2024, lanjut Yohanes, rumah mereka diduduki pihak tak bertanggung jawab. Pendudukan rumah itu dilakukan seseorang bersama para body guard.

Baca: Audiensi dengan KSAD, Menteri AHY Bangga Bisa Kembali ke Mabesad

"Kuasa hukum dan para bodyguard itu diduga melakukan pengerusakan, mencuri sejumlah barang, menteror dan mengintimidasi kliennya dengan mematikan listrik rumah," ujar Yohanes.

Korban pun telah melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan, intimidasi, dan pencurian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Senin (25/3/2024) engan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/712/III/2024/SKPT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Penyidik Polres Tangerang Selatan langsung merespons dengan melakukan olah TKP pada hari yang sama.

Yohanes menyebut dari kronologis dan modus tindak pidana penipuan itu para broker dan patut diduga merupakan bagian dari sindikat mafia tanah. Sehingga kini korban menunggu tindaklanjut dari kepolisian guna mewujudkan keadilan.

"Kami meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti kasus tindak pidana penipuan jual beli rumah yang merugikan kliennya dan meminta penyidik Polres Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian yang merugikan kliennya," ujar Yohanes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement