Kamis 28 Mar 2024 12:06 WIB

Kembali Langgar Kode Etik, Anwar Usman Dapat Teguran Tertulis dari MKMK

Anwar Usman ingin jabatannya sebagai ketua MK dipulihkan kembali.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erik Purnama Putra
MKMK menjatuhkan teguran tertulis kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Foto:

Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Anwar juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo. Dia tidak terima dicopot dari jabatan ketua MK.

Anggota MKMK Yuliandri menilai, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku hakim terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.

"Dalam konferensi pers tersebut, hakim terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi," kata Yuliandri.

Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap muruah dan keluhuran martabat MK. Pasalnya, penyampaian keberatan Anwar dilakukan secara terbuka.

Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut. Bahkan, kata Yuliandri, Anwar melakukan reaksi dan perlawanan.

Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Atas fakta itu, MKMK pun menjatuhkan sanksi lagi kepada paman cawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut.

"Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” ucap Yuliandri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement